Rancangan Tata Tertib Musyawarah Cabang V
Ikatan Pelajar Muhammadiyah Kotamatsum
Gedung Dakwah Muhammadiyah Jl. Amaliun Gg. Bandung No 10A
Pasal 1
Nama, Tempat, dan Waktu.
Musyawarah cabang V Ikatan Pelajar Muhammadiyah Kotamatsum disingkat Musycab IPM Komat yang dilaksanakan pada tanggal 28 Juni 2009 bertempat di Gedung Dakwah Muhammadiyah Jl. Amaliun Gg. Bandung No 10A.
Pasal 2
Tema
“Semangat Kader Wujud Dari Semangat Berorganisasi“
Pasal 3
Landasan
Landasan Idieal :
1. Al-Qur’an
2. Al-Hadist
Landasan Operasional / Konstitusional :
1. Anggaran Dasar IRM Pasal 11 ayat 2
2. Anggaran Rumah Tangga IPM Pasal 37 ayat 1-12
Pasal 4
Agenda Acara
1. Laporan kebijakan PC IPM Komat
2. Masalah yang berkaitan dengan Musycab IPM Komat
3. Pemilihan Calon Pimpinan Cabang IPM Komat
Pasal 5
Anggota Musycab
1. Peserta.
a. Personal Pimpinan Cabang PC IPM Komat.
b. Ketua Umun PR IPM atau yang mewakili.
c. Utusan Pimpinan Ranting IPM Komat terdiri dari 6 orang.
2. Peninjau
a. Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Muhammadiyah Kota Medan
b. Mereka yang diundang PC IPM Komat untuk menghadiri acara.
c. Alumni IPM dan Kader Muhammadiyah non Anggota IPM
Pasal 6
Quorum
Permusyawaratan dapat berlangsung dengan tanpa memandang jumlah peserta yang hadir asal yang bersangkutan telah diundang secara sah.
Pasal 7
Hak Bicara dan Hak Suara
1. Peserta memiliki hak bicara dan hak suara
2. Peninjau berhak berbicara
Pasal 8
Persidangan
1. Setiap persidangan dalam Musycab dipimpin oleh ketua sidang dan didampingi oleh sekretaris sidang yang ditentukan oleh PC IPM Komat denngan memerhatikan saran.
2. Persidangan dalam Musycab adalah sidang pleno dan sidang komisi.
Pasal 9
Keputusan
1. Keputusan sidang diusahakan dengan musyawarah dan mufakat.
2. Apabila pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara, maka keputusan diambil dengan suara terbanyak.
Pasal 10
Penanggung Jawab
Penanggung jawab dalam acara Musycab adalah PC IPM Komat.
Pasal 11
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib oleh PC IPM Komat dengan mempertimbangkan usul dan saran dari anggota Musycab
Ditetapkan di Medan
Pada Tanggal : (Hijriah)
Bertepatan : 05 Juli 2009 M


2 komentar:
Hi, aku nina dari ipm kukar.. . Silahkan kunjungi blog kami, belum ada apa apa nya sih, baru buka soalnya.. . Silahkan buka blog ipm kukar di http://ipmkukar.blogspot.com dan aku juga mau cari teman yang banyak nih buat teman2 ipm yang lain sila kunjungi http://ninalqatami.blogspot.com jangan lupa dikasih komentar! ^^ sebelum dan sesudahnya saya ucapkan terima kasih.. . Wassalam.. .
Boleh Join aja langsung di FB/FS adminnya..
yudi.naruboy@gmail.com
Posting Komentar