Minggu, Juli 26, 2009

RANCANGAN TATA TERTIB PEMILIHAN CALON FORMATUR PC IPM KotaMatsum Periode Musyda V

RANCANGAN TATA TERTIB PEMILIHAN
CALON FORMATUR
PC Ikatan Pelajar Muhammadiyah Kotamatsum
Periode Musyda V
Gedung Dakwah Muhammadiyah Kotamatsum

Pasal I
Panitia Pemilihan
5. Panitia Pemilihan adalah Panitia Pemilihan Calon Formatur periode Musycab V Sejumlah 3 Orang yang terdiri dari 1 orang ketua, sekretaris, dan anggota yang merupakan unsur PC IPM Komat yang ditetapkan dalam rapat pleno persiapan Musycab.
6. Susunan Panitia Pemuilihan adalah sebagai berikut :

Pasal II
Pemilih
1. Pemilih adalah peserta musyawarah berdasarkan daftar pemilih pada panitia pemilihan pimpinan cabang Ikatan Pelajar Muhammadiyah Kotamatsum.
2. Pemilih tidak dapat mewakilkan hak suaranya kepada orang lain.

Pasal III
Calon Formatur
Calon formatur adalah calon yang diajukan oleh seluruh Pimpinan Ranting dan Pimpinan Cabang yang telah lulus dalam persyaratan panitia pemilihan.

Pasal IV
Hak Dan Kewajiban Calon
1. Calon Formatur memiliki Hak yaitu mendapatkan perlakuan yang sama dari panlih PC IPM Komat
2. Calon Formatur Mempunyai kewajiban yaitu harus dapat hadir pada saat musyawarah dan pemilihan.

Pasal V
Mekanisme Dan Tata Cara Pemilihan
1. Mekanisme Pemilihan.
Mekanisme pemilihan dilakukan oleh peserta Musyawarah Cabang Ikatan Pelajar Muhammadiyah Kotamatsum ke-V berdasarkan utusan dari masing-masing ranting, kemudian memilih 5 orang calon formatur yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan, setelah itu 5 calon formatur dengan suara terbanyak secara langsung menjadi tim formatur. Selanjutnya tim formatur memilih dan menyusun komposisi Pimpinan Cabang Ikatan Pelajar Muhammadiyah Kotamatsum periode 2009-2011
2. Tata Cara Pemilihan.
Tata Cara Pemilihan dilakukan dengan cara :
1. Pemilihan dilaksanakan secara langsung , umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
2. Pemilih memilih 5 orang dan nama calon formatur pada kerta yang telah disediakan dan distempel oleh Panlih.
3. Kertas suara yang telah diisi lengkap selanjutnya dimasukkan kedalam kotak suara yang telah disediakan oleh Panlih
4. Perhitungan suara dilakukan oleh panitia pemilih setelah pemilih selesai memberikan suaranya.
5. suara batal jika tidak sesuai dengan ketentuan 2 dan 3 sebagaimana tersebut diatas
6. Perhitungan disaksikan oleh saksi minimal 2 orang masing-masing
dari peserta
7. Apabila dalam perhitungan suara terdapat jumlah suara yang sama banyak maka akan dilaksanakan pemilihan ulang secara sederhana untuk calon yang jumlah suaranya yang sama banyak.

Pasal VI
Tim Formatur

1. Tugas tim Formatur
A. Menyusun personalia pimpinan harian dan anggota bidang PC IPM Kotamatsum periode amaliyah 2009-2011
B. Melaporkan hasil siding tim formatur pada acara penutupan.


Ditetapkan : Medan
Tanggal : 05 Juli 2009

Tidak ada komentar: